JAKARTA, — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO) mengenai upah pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengubah peta kesejahteraan buruh di Indonesia. Dengan putusan No. 188/TUN/2024, MA menegaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan penyesuaian upah, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jutaan buruh di Tanah Air.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera 92 Provinsi Sulawesi Tenggara, Ashar Rasyid, menyatakan bahwa penolakan kasasi itu mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. “Dari pemerintah, mulai dari provinsi hingga kabupaten, diharapkan segera menyesuaikan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih,” ujar Ashar dalam sebuah konferensi pers di Kendari, Selasa (24/9/2024).
Dia juga menekankan pentingnya keputusan ini dalam mengakhiri ketidakpastian mengenai upah yang sering dialami oleh para pekerja, terutama di Sulawesi Tenggara. “Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, terutama setelah keputusan MA ini,” tegasnya.
Namun, di tengah harapan tersebut, Ashar mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 sebagai langkah mundur dalam pengupahan. “Peraturan ini cenderung tidak berpihak kepada kesejahteraan pekerja dan berpotensi menurunkan standar pengupahan,” katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, yang menurutnya telah menambah beban bagi buruh. “UU ini menjadi bencana bagi buruh, memberi peluang bagi pengusaha untuk bertindak sewenang-wenang dalam PHK,” ucapnya.
Kritikan ini semakin menambah sorotan terhadap perlindungan hak buruh di Indonesia, di mana kekhawatiran akan dampak dari kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kian menguat. Ashar menyerukan kepada seluruh DPD Provinsi dan DPC Kabupaten/Kota Serikat Buruh Sejahtera 92 (SBSI) 1992 untuk bersatu dan membuat pernyataan sikap melalui media di daerah masing-masing.
“Kesatuan kita dalam menuntut kesejahteraan adalah kunci untuk mendorong perubahan,” pungkasnya.
Sementara itu, DPN APINDO belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MA ini. Dalam konteks ini, perhatian terhadap kesejahteraan buruh akan terus menjadi isu penting yang harus dibahas oleh seluruh pihak terkait.