Kendari – Dua mantan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, berinisial M.A dan F, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Keduanya diduga memalsukan dokumen dan menyalahgunakan atribut koperasi secara ilegal. Laporan ini dilayangkan oleh pengurus sah koperasi yang dipimpin oleh Irwan, berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 3 Juli 2021.
Sekretaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, menyebutkan bahwa M.A dan F masih menggunakan nama dan atribut koperasi tanpa izin. Keduanya diduga menerbitkan surat resmi dengan kop, stempel, dan logo koperasi secara ilegal. Selain itu, mereka disebut mengeluarkan invoice tagihan dengan mencantumkan F sebagai Ketua dan M.A sebagai Bendahara, meskipun kepengurusan yang sah telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pid/2023.
“Kami sudah mengantongi bukti bahwa mereka menggunakan atribut koperasi secara tidak sah. Ini bukan kali pertama terjadi. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Syarifuddin saat ditemui di Kendari, Senin, 5 Februari 2025.
Pengurus koperasi yang sah menilai tindakan M.A dan F dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan. Keduanya berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Selain itu, mereka juga bisa dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan. “Kami akan mempelajari dokumen yang diserahkan pelapor dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” kata seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik kepengurusan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Sejak putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan Irwan sebagai Ketua, masih ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus sah. Perselisihan ini diduga bermotif ekonomi, mengingat koperasi memiliki peran strategis dalam distribusi tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
Para anggota koperasi berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. “Kalau dibiarkan, akan semakin banyak yang dirugikan. Kami ingin koperasi dikelola secara profesional tanpa ada penyalahgunaan wewenang,” kata seorang anggota koperasi yang enggan disebut namanya.
Polda Sulawesi Tenggara berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. “Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata sumber kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, M.A dan F belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Pihak pengurus koperasi yang sah berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut. (red)