KENDARI – Sengkarut kepemilikan PT Bososi Pratama yang sempat menjadi polemik akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 287/PDT/2022/PT MKS serta Mahkamah Agung nomor 1280 dan 269, Jason Kariatun dinyatakan sebagai pemilik sah perusahaan tambang tersebut.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menegaskan bahwa putusan tersebut telah mengakhiri sengketa hukum yang selama ini melibatkan pihak-pihak terkait. “Putusan ini bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang hukum untuk kasasi di atas kasasi. Jason Kariatun adalah pemegang saham yang sah berdasarkan akta PT Bososi Pratama No. 93 Tahun 2016,” ujar Jefri di Kendari, Kamis (4/1).
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar itu tidak hanya membatalkan keputusan sebelumnya di Pengadilan Negeri, tetapi juga diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui jalur kasasi dan peninjauan kembali. Dalam amar putusan, disebutkan dengan jelas bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas kepemilikan PT Bososi Pratama.
Sementara itu, data yang diperoleh dari Minerba One Data Indonesia (MODI) turut memperkuat posisi Jason Kariatun sebagai pemilik sah. Dalam informasi resmi tersebut, PT Kami Maju Indonesia dan Jason Kariatun tercatat sebagai pemegang saham, dengan susunan direksi mencakup Edwin Salim sebagai komisaris dan Andrias sebagai direktur.
“Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi hukum, tetapi juga menjadi landasan penting bagi stabilitas investasi di Konawe Utara,” kata Jefri.
Ia pun berharap semua pihak menghormati putusan tersebut dan tidak lagi menghambat aktivitas di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Jefri juga mengapresiasi langkah proaktif aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kondusif di lapangan.
Selain itu, Jefri mengingatkan manajemen PT Bososi Pratama untuk segera merealisasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta dana pemberdayaan masyarakat (PPM). “Kita ingin kehadiran tambang ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lingkar tambang, khususnya di Konawe Utara. Perekrutan tenaga kerja lokal juga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dengan selesainya konflik hukum ini, aktivitas di area tambang diharapkan dapat kembali berjalan normal. Kejelasan hukum ini diyakini akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. *