SULTRA PERDETIK, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah mengeluarkan putusan yang menarik perhatian dalam Perkara TUN Nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI.
Putusan ini memutuskan bahwa Dr. RONI Muhtar MPd sah kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau setelah sebelumnya diberhentikan oleh Walikota.
Putusan tersebut, yang dibacakan pada hari Jumat, 18 Agustus 2023 di PTUN Kendari, mengandung implikasi besar terhadap dinamika pemerintahan di Kota Baubau.
Pada persidangan tersebut, Penggugat Dr. RONI Muhtar MPd yang diwakili oleh kuasa hukum M. Arifsyah Matondang, SH., MH., mengajukan gugatan terhadap keputusan pemberhentian yang diambil oleh Walikota Kota Baubau.
Pertimbangan utama dalam putusan ini adalah terkait proses evaluasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Dalam hal ini, pengadilan memandang bahwa evaluasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 15 Tahun 2019.
Poin penting dari putusan ini meliputi:
Pengabulan Gugatan: Pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dr. RONI Muhtar MPd dan menyatakan batal Keputusan Walikota Baubau yang mengenai pemberhentian Dr. RONI Muhtar MPd dari jabatannya sebagai Sekda Kota Baubau.
Kewajiban Mencabut Keputusan: Walikota Baubau diwajibkan untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor 101/I/2023 yang mengenai pemberhentian Dr. RONI Muhtar MPd.
Rehabilitasi Jabatan: Tergugat (Walikota Baubau) diwajibkan untuk merehabilitasi atau mengembalikan hak-hak Dr. RONI Muhtar MPd pada jabatan semula sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Biaya Perkara: Tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Keputusan ini mengindikasikan bahwa Dr. RONI Muhtar MPd kembali sah menjabat sebagai Sekda Kota Baubau sejak tanggal 26 Juni 2023, berdasarkan Penetapan Penundaan yang dikeluarkan oleh PTUN Kendari.
Putusan ini berlaku meskipun ada kemungkinan Tergugat (Walikota Baubau) akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini bukan hanya mempengaruhi karier dan jabatan Dr. RONI Muhtar MPd, tetapi juga memiliki dampak lebih luas terhadap stabilitas pemerintahan di Kota Baubau.
Walikota Baubau memiliki opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan ini, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh Tergugat setelah putusan tersebut diumumkan. (Red)