JAKARTA — Masyarakat perlu mengetahui bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif PPN yang akan berlaku tahun depan, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, pengenaan PPN 12 persen terhadap transaksi QRIS terkait dengan penyerahan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Jasa yang diberikan oleh PJSP ini kepada merchant atau pedagang terutang PPN, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pengenaan PPN tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS tetap termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran yang telah ada dan tidak merupakan objek pajak baru.
Dengan kata lain, QRIS akan tetap dikenakan PPN 12 persen yang berlaku pada transaksi jasa sistem pembayaran.
Sebagai ilustrasi, DJP Kemenkeu memberi contoh transaksi pembelian barang. Misalnya, pada Desember 2024, seorang konsumen bernama Pablo membeli TV seharga Rp 5 juta.
Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total yang harus dibayarkan Pablo adalah Rp 5.550.000.
Pembayaran yang dilakukan Pablo akan sama, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.
“Jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Pengenaan PPN terjadi karena adanya Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” demikian penjelasan DJP Kemenkeu dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (22/12/2024).
Perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan salah satu langkah dari reformasi perpajakan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan sejak 1 April 2022, saat tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, dan akan berlanjut pada Januari 2025, dengan tarif menjadi 12 persen.
Pemerintah berharap, penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan, namun tetap menjaga keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. (Red)