Buton – Kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di mana seorang pria berinisial AG ditangkap oleh Polres Buton Tengah setelah dituduh merudapaksa anak kandungnya sendiri, RS. Aksi keji yang berlangsung hampir satu dekade ini dilatarbelakangi oleh kepercayaan aneh AG untuk mendapatkan ilmu kebal dan awet muda.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Helga Riza, AG ditangkap pada Rabu (30/10/2024) setelah korban berani melaporkan tindakan bejat tersebut ke pihak berwajib. “Pelaku mengaku bahwa perbuatannya merupakan bagian dari ritual untuk memperoleh kekuatan kebal dan mempertahankan usia muda,” ujarnya.
Kasus ini mengungkap betapa seriusnya dampak psikologis yang dialami oleh RS, yang selama bertahun-tahun harus menanggung penderitaan tersebut. Keberanian RS untuk melaporkan perbuatannya menjadi titik balik dalam kasus ini, membuka jalan bagi pihak berwajib untuk melakukan tindakan tegas terhadap AG.
Polres Buton Tengah menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan. “Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual,” tegas Iptu Helga. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama anak-anak yang rentan terhadap kejahatan.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak. Diharapkan, dengan penangkapan ini, semakin banyak korban yang berani berbicara dan melaporkan tindakan yang merugikan mereka. Kasus AG menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak takut melawan kejahatan dan mencari keadilan. (red)