<
Metropolis

RRI dan TVRI Lakukan PHK Massal, Kementerian Ketenagakerjaan Siapkan Pelatihan

416
×

RRI dan TVRI Lakukan PHK Massal, Kementerian Ketenagakerjaan Siapkan Pelatihan

Sebarkan artikel ini
RRI, TVRI

Jakarta, — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerima informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di dua lembaga penyiaran publik, yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Meskipun begitu, Yassierli menegaskan bahwa pihak kementerian belum melihat secara spesifik detail kejadian tersebut.

“Namun kami belum melihat secara spesifik,” ungkap Yassierli ketika ditemui di Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Februari 2025.

Yassierli memahami bahwa industri media massa menghadapi tantangan besar, namun ia menekankan pentingnya upaya mitigasi sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja dilakukan. “Sebelum PHK, kami berharap ada sesuatu yang bisa dilakukan oleh perusahaan,” kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang terkena PHK. Tak hanya itu, pemerintah juga membuka program pelatihan untuk reskilling bagi mereka yang terdampak. “Itu dinamika saja, biasa,” tandasnya.

Namun, Yassierli menepis kabar yang mengaitkan PHK massal dengan pemangkasan anggaran. “Enggak, apa hubungannya, di mana?” ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa RRI dan TVRI terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang berstatus kontributor atau mitra kontrak, yang diklaim dipicu oleh kebijakan pemangkasan anggaran yang diterapkan pemerintah.

Manajemen RRI mengonfirmasi adanya pemangkasan anggaran di lembaga penyiaran publik tersebut. “Kami tetap tegak lurus terhadap kebijakan yang diambil,” ujar juru bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, saat dihubungi Tempo pada hari yang sama. Yonas menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui seleksi yang ketat terhadap kontributor dan mitra kontrak.

Di sisi lain, Rumah Jurnalis, koalisi organisasi pers yang berbasis di Sulawesi Tengah, mengecam kebijakan yang dilakukan oleh TVRI Sulteng. Koalisi ini menyatakan bahwa sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar, dirumahkan secara mendadak. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Wilayah Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tersebut diambil sebagai dampak kebijakan pemangkasan anggaran yang diterapkan Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang bekerja untuk kepentingan publik dalam menyediakan informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis,” tegas Agung Sumandjaya.

Keputusan merumahkan jurnalis di TVRI Sulteng ini menjadi perhatian berbagai organisasi pers dan media, yang menganggap langkah tersebut dapat mempengaruhi profesionalisme dan independensi media yang seharusnya melayani kepentingan publik. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *