Peran Michat dalam Perdagangan Orang: Waspada Ancaman Digital!
SULTRA PERDETIK, – Tim Satuan Tugas Gabungan Kepolisian (Sattgas Gakkum TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M. Aras Rahim (22) pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan ini dilakukan di Hotel Mulya In yang terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, M. Aras Rahim diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual. Ia diketahui menggunakan aplikasi Michat sebagai media untuk menjalankan kegiatan ilegalnya. Dalam praktiknya, M. Aras Rahim menawarkan dua korban yang bernama Tata (19) dan Ika (20) kepada pria hidung belang dengan harga Rp. 500.000,- per orang.
Melalui jaringan yang dibangunnya, tersangka berhasil menjual jasa seksual korban kepada pria hidung belang, yang diduga merupakan pelanggan yang sering menggunakan layanan tersebut. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari setiap korban yang dieksploitasi.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sulawesi Tenggara, KOMPOL Syahrir Hanafi, SH., MH, menjelaskan bahwa tindakan M. Aras Rahim melanggar Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Undang-undang ini ditetapkan sebagai upaya negara dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat secara umum. Polda Sulawesi Tenggara, melalui Tim Satgas Gakkum TPPO, terus berupaya melakukan pengungkapan dan pemberantasan kasus TPPO di wilayah tersebut. Tersangka M. Aras Rahim akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diharapkan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Polda Sulawesi Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus perdagangan orang yang semakin canggih dan tersembunyi. Penggunaan aplikasi atau media sosial dalam praktik TPPO menjadi perhatian khusus, sehingga diharapkan pengguna dapat melaporkan kegiatan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.
Kasus M. Aras Rahim juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan regulasi terhadap aplikasi atau platform online yang dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik kriminal seperti perdagangan orang.
Diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan TPPO agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan semacam ini.
Kepolisian berkomitmen untuk terus melawan tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Diharapkan dengan penangkapan tersangka M. Aras Rahim ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam memberantas TPPO semakin meningkat, dan kasus serupa dapat diminimalisir di masa yang akan datang,” harapnya. (red)