SULTRA PERDETIK, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan reklame yang melanggar ketertiban umum di kota ini. Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap surat himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2023, yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Kendari.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, yang bertindak sebagai penanggung jawab. Ia beserta timnya dengan sigap melaksanakan tugas menurunkan dan menertibkan sejumlah APK yang ditemukan menempel di sepanjang jalan protokol Kota Kendari.
Hasman Dani menyampaikan, “Pagi tadi sekitar jam 08.00 Wita, kami memulai kegiatan penyisiran di berbagai jalan protokol di wilayah Kota Kendari dengan melibatkan 50 personel Satpol PP yang terbagi dalam 5 tim.”
Selain mengganggu pemandangan, penempatan APK dan reklame di tempat yang tidak sesuai juga merusak keindahan Kota Kendari dan berpotensi merusak lingkungan sekitarnya akibat ulah beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak bertanggung jawab dalam mempromosikan diri.
“Dalam penertiban ini, kami telah menindak sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar peraturan, bahkan beberapa reklame yang menempel di pohon-pohon juga kami turunkan. Semua langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari,” tegas Hasman Dani pada Sabtu (10/6/2023).
Selain itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari berharap agar para ketua partai politik dapat menyampaikan kepada seluruh kader mereka, termasuk bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD provinsi, DPR RI, calon anggota DPD, serta pelaku usaha yang melakukan promosi, untuk mematuhi peraturan dengan tidak memasang spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak diperuntukkan.
Pemasangan APK dan atribut kampanye yang dilakukan dengan cara dipaku ke pohon juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari yang mengatur tentang kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) serta dapat merusak kesehatan pohon.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari mengimbau seluruh masyarakat Kota Kendari agar berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum memasang APK atau spanduk promosi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemasangan APK dan reklame sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP Kota Kendari terus berkomitmen untuk menjaga keindahan kota, melindungi lingkungan, dan memberikan kenyamanan kepada seluruh warga. (red)