SULTRA PERDETIK, – Pada Senin 22 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari. Tersangka yang diketahui bernama Ridwan alias MIDUNG (30) Tahun, warga Lorong Reparasi Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tersangka Ridwan alias MIDUNG diduga terlibat dalam tindak pencurian kendaraan bermotor di Perumahan BTN Alam Sabilah 1 Blok A, No. 4 Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Kamis, 22 September 2022.
Kronologis kejadian, seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, berawal pada hari Rabu tanggal 21 September 2022, sekitar pukul 19.30 WITA, saat sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3307 CNP, nomor rangka NH3SE88HOKJ138045, dan nomor mesin E3R2E2528652, milik YUDI PERMONO, disimpan oleh korban di teras rumahnya tanpa mengunci stang motor.
Pada pagi hari keesokan harinya, yakni pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, sekitar pukul 07.00 WITA, korban melihat bahwa kendaraannya tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV, dan pada rekaman tersebut terlihat bahwa sekitar pukul 01.03 WITA, ada seseorang yang membawa sepeda motor korban.
Setelah adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka sejak dilaporkan kejadian tersebut.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di Mesjid MTS Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari.
Saat penangkapan, tersangka juga ditemukan memiliki 2 (dua) sepeda motor lainnya yang diduga hasil kejahatan.
“Tersangka menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil pembelian di Kendari Jual Beli (KJB), namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembelian. Oleh karena itu, diduga kuat bahwa sepeda motor tersebut juga merupakan hasil curian,” kata AKP Fitrayadi.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang pencurian, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (red)