KOLAKA — Unit Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil meringkus seorang pria berinisial IY (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa wilayah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas Dwi dalam keterangan persnya.
Kronologi Penangkapan
Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mendapati rumah tersangka sesuai dengan laporan warga.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam berisi dua sachet plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu, serta dua sachet lainnya yang terpisah dengan barang serupa,” papar Dwi.
Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Jeratan Hukum Menanti
Tersangka IY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga belasan tahun, tergantung dari hasil penyidikan dan keputusan pengadilan.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka. Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Reporter: Andi Lanto