SULTRA PERDETIK, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 03 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan usia 19 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta.
Identitas tersangka dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain 20 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 7,62 gram, 20 potongan pipet plastik, serta 1 unit handphone merk Oppo beserta kartu SIM.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Kendari, AKP Hamka, menjelaskan kronologis penangkapan ini.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kendari segera melakukan tindak lanjut. Berdasarkan informasi yang akurat, penangkapan dilakukan pada pukul 16.00 Wita di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia,” ujar AKP Hamka.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu sachet bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus potongan pipet di tangan kiri tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kendari untuk menjalani interogasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengungkapkan bahwa dia telah mengedarkan atau menempelkan 15 paket shabu di beberapa lokasi di Kota Kendari.
Total keseluruhan barang bukti yang disita mencakup 20 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 7,62 gram, 20 potongan pipet plastik, dan 1 unit handphone merk Oppo beserta kartu SIM.
Tersangka mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang lelaki dengan inisial IC, yang memberinya arahan untuk mengedarkan atau menempelkan barang haram tersebut.
Ini merupakan kali pertama tersangka terlibat dalam kegiatan tersebut, dan dia belum mengetahui jumlah uang yang akan diterimanya dari IC setelah tugasnya selesai.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait keberadaan lelaki berinisial IC. Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Kendari mengungkapkan,
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang ada di Kota Kendari dan memastikan bahwa para pelaku dan pengedar narkotika di wilayah ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegas Hamka. (Red)