Metropolis

Sengketa Agraria di Kendari, DPRD Minta Semua Pihak Lengkapi Bukti Legalitas

86
×

Sengketa Agraria di Kendari, DPRD Minta Semua Pihak Lengkapi Bukti Legalitas

Sebarkan artikel ini

KENDARI, — Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pencari Keadilan terkait sengketa tanah di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu. Tanah tersebut diduga dikuasai oleh seorang purnawirawan anggota Korem. RDP berlangsung pada Rabu (4/12/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi anggota DPRD lainnya, Saharuddin dan Arwin. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Korem 143/Haluoleo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kota Kendari, Lurah Kambu, dan perwakilan Perkumpulan Rakyat Pencari Keadilan. Namun, pihak ahli waris, Yasin, yang merupakan anak dari almarhum Hamid Tanna, tidak hadir dalam pertemuan itu.

Zulham Damu menegaskan pentingnya klarifikasi terkait subjek dan objek hukum dalam kasus ini. “Subjek dan objek hukum harus diperjelas dengan dokumen resmi, seperti alas hak atau sertifikat hak milik (SHM),” ujarnya.

RDP menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya:

  1. Komisi I DPRD Kota Kendari meminta agar subjek dan objek hukum tanah tersebut diperjelas dalam bentuk dokumen resmi seperti alas hak atau SHM.
  2. Kehadiran Yasin sebagai ahli waris sangat diperlukan untuk memberikan keterangan guna menghindari potensi tumpang tindih.
  3. Perkumpulan Rakyat Pencari Keadilan diharapkan menghadirkan kuasa hukum pada pertemuan selanjutnya.

Anggota Komisi I DPRD, Saharuddin, menekankan bahwa kehadiran seluruh pihak yang terkait sangat penting untuk mencapai solusi yang adil dan transparan. “Tanpa kehadiran pihak-pihak yang relevan, sulit bagi kami untuk membuat rekomendasi yang tepat,” katanya.

Rapat tersebut mencerminkan komitmen DPRD Kota Kendari dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang sering menjadi polemik di masyarakat. Komisi I berharap agar pertemuan lanjutan dapat segera digelar dengan menghadirkan pihak-pihak yang belum hadir demi terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!