Peristiwa

Sengketa Kepemilikan Saham PT Bososi Pratama, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Industri Nikel Sulawesi Tenggara

402
×

Sengketa Kepemilikan Saham PT Bososi Pratama, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Industri Nikel Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

Kendari,  – PT Bososi Pratama, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, tengah menjadi sorotan tajam setelah dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan kepemilikan saham yang mengundang kontroversi.

Jason Kariatun, yang tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut, kini tengah berjuang membela haknya atas klaim bahwa posisinya dalam kepemilikan saham dihapus secara ilegal oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Melalui kuasa hukumnya, Didit Hariadi, Jason mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari perubahan yang dianggap tidak sah terhadap akta peralihan saham PT Bososi Pratama.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Jason Kariatun seharusnya tetap menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan sesuai dengan Akta Nomor 93 dan keputusan Nomor AHU-0025230.AH.01.02.2016 yang diterbitkan pada 27 Desember 2016. Namun, Didit menemukan adanya Akta Nomor 43 AHU-AH.01.03-0167217 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2017, yang mengembalikan kepemilikan saham kepada Andi Uci Abdul Hakim, pemilik lama PT Bososi Pratama.

Menurut Didit, perubahan ini mencurigakan karena tidak dilakukan melalui mekanisme yang sah, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang seharusnya menjadi saluran yang tepat untuk mengalihkan kepemilikan saham.

“Klien kami, sebagai pemegang saham mayoritas, tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri RUPS, yang jelas melanggar haknya,” ujar Didit.

Untuk itu, pihak Jason Kariatun telah melaporkan permasalahan ini ke jalur peradilan perdata, sekaligus meminta Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait untuk memblokir pengesahan dokumen yang mengubah posisi kepemilikan saham PT Bososi Pratama.

Tujuan dari langkah hukum ini adalah untuk mengembalikan kepemilikan saham yang sah kepada kliennya, sekaligus melindungi hak-hak investor lainnya.

Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa perubahan yang tidak sah dapat membuka celah terjadinya penipuan, terutama bagi calon investor yang tidak menyadari adanya peralihan kepemilikan yang merugikan dalam struktur perusahaan.

“Kami mengimbau agar para investor selalu berhati-hati dalam memeriksa legalitas dokumen dan keputusan yang diambil oleh manajemen perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, PT Bososi Pratama kini menghadapi berbagai laporan dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam Join Operation (JO), beberapa di antaranya telah melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang memperburuk situasi yang semakin rumit.

Tidak hanya itu, PT Palmina Adhikarya Sejati (PALMINA) juga terlibat dalam sengketa hukum ini.

PALMINA, yang sebelumnya juga mengklaim terdaftar sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama, secara resmi mengumumkan peringatannya kepada masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait saham perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan mengingat sengketa hukum yang sedang berlangsung, termasuk perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2024/PN Mks.

“Kami menegaskan hak-hak hukum kami untuk menuntut siapapun yang terlibat dalam pelanggaran yang merugikan PALMINA,” ujar Afandi, Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati, dalam pernyataannya.

Sengketa ini semakin rumit dengan adanya Putusan Peninjauan Kembali No. 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024 yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PALMINA, namun hal tersebut tampaknya tidak menghentikan proses hukum yang terus berlanjut.

PALMINA juga memperingatkan agar semua pihak menahan diri dari melakukan transaksi jual-beli saham atau mengadakan RUPS yang bertujuan merubah susunan direksi atau komisaris perusahaan.

Dengan berlarut-larutnya sengketa ini, PT Bososi Pratama dan para pemangku kepentingannya kini harus menghadapi risiko reputasi yang tercoreng.

Proses hukum yang terus bergulir dapat berdampak pada stabilitas perusahaan, serta menarik perhatian lebih banyak pihak yang terlibat dalam sektor pertambangan dan investasi di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!