KENDARI, – Sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama yang telah berlangsung lama akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1280 dan 269 pada 24 April 2024, menegaskan bahwa Jason Kariatun adalah pemilik sah perusahaan tersebut.
Dengan keputusan ini, legalitas kepemilikan Jason Kariatun telah dipastikan, menutup jalan bagi pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim kepemilikan atas perusahaan tambang nikel tersebut.
Kuasa hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi SH, dalam keterangannya kepada Perdetik.id pada Senin, 6 Januari 2025, menyampaikan seruan tegas kepada pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas ilegal di area tambang.
“Kami sampaikan bahwa teman-teman yang masih melakukan klaim harus legowo. Putusan MA sudah jelas dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Semua jalur hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga PK, sudah selesai,” ujar Didit.
Dia mengingatkan agar semua aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan PT Bososi Pratama segera dihentikan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum. Jangan salahkan kami jika kegiatan ilegal tersebut terkena delik nantinya,” tegas Didit.
Didit juga menyoroti sinkronisasi data yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menunjukkan bahwa Jason Kariatun adalah pemilik saham sah PT Bososi Pratama. “Nama Jason Kariatun sudah jelas tercatat di AHU dan MODI. Tidak ada lagi ruang untuk perdebatan,” tambahnya.
Kritik terhadap pihak-pihak yang masih meragukan keputusan ini juga disampaikan oleh Didit. Ia menegaskan bahwa AHU dan MODI tidak dapat dipertentangkan. “Analoginya, AHU itu adalah bapak, sementara MODI adalah anak. Jika mereka masih mempermasalahkan MODI, itu sudah salah kaprah,” ujarnya.
Sengketa yang berlarut-larut ini telah menyebabkan kerugian material dan imaterial yang signifikan. Banyak investor yang mundur karena ketidakpastian ini, dan ore nikel yang keluar tanpa izin menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain itu, aktivitas penyewaan jetty dan jalan hauling oleh pihak-pihak yang tidak berhak turut menambah kerugian.
Kuasa hukum Jason Kariatun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan aset perusahaan. “Kami tidak meminta dibela, kami hanya ingin agar APH bertindak netral dan menegakkan hukum dengan tegas,” ungkap Didit.
Dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Didit berharap tidak ada lagi pihak yang mengganggu operasional PT Bososi Pratama. “Mari tegakkan keadilan dan pastikan tambang ini memberikan manfaat yang nyata bagi ekonomi lokal dan nasional,” pungkasnya.
Direksi PT Bososi Pratama juga telah mengirimkan surat kepada Polres Konawe Utara terkait upaya pengamanan aset perusahaan. Dalam surat yang diterima pada 4 September 2024, PT Bososi Pratama meminta bantuan dari pihak berwenang untuk mengosongkan dan mengamankan seluruh aset, infrastruktur, dan jetty perusahaan di kawasan Konawe Utara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Sengketa ini, yang telah memasuki tahap laporan ke Bareskrim Mabes Polri, semakin mempertegas adanya dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pihak tertentu. PT Bososi Pratama berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya demi keselamatan dan kepastian hukum.
Dengan adanya putusan yang jelas dari Mahkamah Agung, PT Bososi Pratama kini berharap dapat kembali beroperasi dengan lancar dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian lokal dan nasional. (red)