Kolaka – Ketua Serikat Buruh Kabupaten Kolaka, Berhty Layup, dan Ketua DPD Rampas Setia 08 Kabupaten Kolaka, Djurmin, menyerukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera memeriksa PT Jaya Nikel Pasifik atas dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami menerima laporan dari sejumlah karyawan PT Jaya Nikel Pasifik terkait berbagai pelanggaran yang sangat merugikan pekerja,” ujar Berhty Layup dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Menurut laporan tersebut, dugaan pelanggaran meliputi:
- Tidak memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan kepada karyawan.
- Tidak membayar upah dan tunjangan secara tepat waktu.
- Tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk pengajuan status karyawan tetap, meskipun beberapa karyawan telah bekerja hingga delapan tahun.
Selain itu, terdapat laporan dari sejumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa menerima kepastian terkait nominal kompensasi yang seharusnya mereka terima.
“Pelanggaran-pelanggaran ini bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja, yang sejatinya dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kualitas ketenagakerjaan,” tambah Djurmin.
Serikat buruh menilai tindakan ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di lapangan.
Berhty dan Djurmin meminta Kemenaker untuk segera turun tangan memeriksa PT Jaya Nikel Pasifik. Mereka juga mendesak pemerintah memastikan hak-hak karyawan perusahaan tersebut dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika masalah ini tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap UU Cipta Kerja dan implementasinya akan semakin diragukan,” tegas Djurmin.
Lebih lanjut, serikat buruh Kolaka berharap langkah tegas Kemenaker terhadap perusahaan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pasifik belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan. (red)
Related posts:
- Langkah Nyata Relawan Medis BERKAH, 13 Kabupaten/Kota Menerima Layanan Kesehatan Tanpa Biaya
- Jaga Netralitas, Pj Wali Kota Kendari Tegaskan Aturan untuk ASN
- Inisiatif Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto untuk Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Bumi Anoa
- dr. Sukirman Resmi Jabat Pj Sekda Kendari, Prioritaskan Stabilitas dan Layanan Publik