Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mendapati kasus sertipikat bermasalah. Dalam penelusuran di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, sejumlah sertipikat tanah terdeteksi berada di luar garis pantai. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan langkah pembatalan akan segera dilakukan.
“Secara faktual, ada sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah diteliti dengan data spasial dan peta garis pantai, beberapa sertipikat itu ternyata berada di luar garis pantai,” kata Nusron di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.
Sertipikat tersebut, menurut Nusron, diterbitkan pada 2022 dan 2023. Jumlahnya mencapai 280 sertipikat, terdiri atas 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat cacat administrasi yang belum berusia lima tahun dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan.
“Karena sebagian besar sertipikat ini baru berumur dua hingga tiga tahun, syarat pembatalan sudah terpenuhi,” ujar Nusron.
Sertipikat Bermasalah di Kawasan Pesisir
Kasus ini terungkap saat tim gabungan Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat meninjau kawasan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir. Pagar bambu yang ditancapkan di laut itu juga tengah dalam proses pencabutan. Para pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan amfibi untuk memantau langsung operasi tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas kolaborasi antar-lembaga dalam menangani polemik di wilayah pesisir. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Transparansi Melalui Aplikasi Bhumi
Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Ia menyebut aplikasi itu tidak hanya berguna untuk memperoleh informasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga sebagai ruang transparansi publik.
“Aplikasi ini adalah salah satu cara kami menunjukkan keterbukaan kinerja. Masyarakat bisa langsung mengawasi,” kata dia.
Kasus sertipikat di Desa Kohod menambah deretan panjang problem agraria di wilayah pesisir Indonesia. Nusron memastikan Kementerian ATR/BPN akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menertibkan aset-aset bermasalah. (red)