KENDARI, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah ritel modern di Kendari, Rabu, 22 Januari 2025.
Dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Dr. La Ode Muhammad Fitrah Arsyad, SE., M.Si., sidak ini bertujuan mengawasi produk makanan dan minuman yang kadaluarsa serta memastikan kesesuaian harga di rak dan kasir.
Sidak dimulai di Indomart Lawata, di mana tim menemukan adanya perbedaan harga pada saus tiram yang terpajang dengan harga di kasir.
Sementara itu, di Indomart THR, ditemukan berbagai pelanggaran serius, termasuk susu UHT dalam kemasan rusak, roti yang telah kadaluarsa namun tetap dipajang, serta buah-buahan seperti jeruk, anggur, melon, dan apel dalam kondisi berjamur dan membusuk.
Di Hypermart Lippo Plaza, tim menemukan produk makanan ringan kiloan tanpa label masa kadaluarsa dan kode produksi yang mencantumkan tahun 2024, sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi.
Selain itu, paket hampers Lebaran juga diperiksa terkait masa kadaluarsa produknya. Di sisi lain, harga beras SPHP, gula pasir, dan minyak goreng premium dinyatakan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah Tegas untuk Perlindungan Konsumen
Dr. La Ode Muhammad Fitrah Arsyad menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas transparansi harga dan kualitas produk yang diperdagangkan.
“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memajang barang kadaluarsa atau rusak karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.
Pihak Disperindag juga menghimbau agar produk buah-buahan busuk tidak dicampur dengan buah segar dan dilarang dipajang di rak display.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan tanggal kadaluarsa pada semua produk yang diperdagangkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Pengawasan ini, menurut Dr. La Ode, akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ritel modern di Sulawesi Tenggara mematuhi aturan perdagangan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Dengan sidak ini, Disperindag Sultra menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar yang aman dan transparan, sekaligus melindungi hak konsumen di Provinsi Sulawesi Tenggara. (Red)