JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menutup rangkaian sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa pilkada pada Jumat 17 Januari 2025. Sidang ini menjadi yang terakhir sebelum MK melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan yang lebih mendalam.
“Hari ini adalah sidang pemeriksaan pendahuluan terakhir untuk memeriksa 30 perkara sengketa hasil pilkada,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, ketika dihubungi Perdetik.id pada Kamis pagi.
Faiz juga menambahkan, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2025, akan memasuki tahap pemeriksaan persidangan, di mana hakim MK akan mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan dari pihak terkait yang berperkara.
Dalam tahap ini, persidangan akan mencakup pemeriksaan lebih mendalam mengenai sengketa pilkada yang telah disampaikan oleh para pemohon pada sidang sebelumnya. “Hari ini dimulai tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu dan pengesahan alat bukti,” jelas Faiz lebih lanjut.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada ini didominasi oleh gugatan di tingkat kabupaten dan kota. Namun, ada pula perkara yang melibatkan tingkat provinsi, di antaranya sengketa pilkada di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Beberapa kasus sengketa pilkada yang akan disidangkan pada hari ini berasal dari wilayah Papua, dengan sejumlah perkara yang menggugat hasil pilkada yang sama. Di antaranya, gugatan terkait pilkada di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Tolikara. Keunikan ini memperlihatkan betapa kompleksnya situasi politik di Papua, yang turut menjadi perhatian dalam proses sidang ini.
Hingga Rabu, 15 Januari 2025, MK telah menggelar sebanyak 280 sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa pilkada. Sidang perdana untuk 52 perkara sengketa pilkada digelar pada awal Januari lalu. Dengan rangkaian persidangan yang dimulai pada 8 Januari 2025, seluruh proses sidang dijadwalkan selesai pada 13 Maret 2025, memberi waktu bagi MK untuk menuntaskan seluruh sengketa pilkada yang masuk.
Proses hukum ini diharapkan memberikan kejelasan dan ketegasan dalam menentukan hasil pemilihan kepala daerah, sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi di Indonesia. **