Konawe Selatan, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melangkah progresif dengan menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan ini digelar di Wonua Monapa Resort, Ranomeeto, Senin (13/1/2025), dihadiri oleh puluhan pengembang perumahan di Sulawesi Tenggara.
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Sultra bersama DPD Real Estate Indonesia (REI) Sultra, DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sultra, dan DPD Pengembang Indonesia (PI).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 25 November 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Selatan, Dr. Sahlul, SE, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG khusus diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dia menjelaskan, kategori MBR ditetapkan untuk mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan (lajang) atau Rp 8 juta (berkeluarga).
“Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam penyediaan tiga juta unit rumah per tahun. Pemkab Konawe Selatan mengambil peran penting dengan mempermudah akses pembangunan perumahan bagi MBR,” ungkapnya.
Sahlul juga menekankan bahwa meskipun kebijakan ini berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka pendek, pertumbuhan sektor properti akan menjadi sumber baru dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dampaknya pada PAD jangka panjang justru positif, karena akan ada objek dan subjek pajak baru,” tambahnya.
Para pengembang perumahan menyambut baik kebijakan ini. Wakil Ketua HIMPERRA Sultra, Dr. Sirajuddin, S.IP., M.Si, menilai langkah Pemkab Konawe Selatan patut diapresiasi karena memberi manfaat signifikan bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis properti.
“Dengan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, masyarakat akan lebih mudah memiliki rumah layak huni. Di sisi lain, developer dapat meningkatkan angka penjualan serta kualitas sarana dan prasarana perumahan,” ujar Sirajuddin, yang juga menjabat Komisaris PT MLB, pengembang Perumahan Aurora Teratai.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Perbup Nomor 90 dan 91 Tahun 2024, diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan perumahan di Kabupaten Konawe Selatan.
Pemkab berharap sinergi dengan para pengembang dapat menjadi katalisator untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini, Konawe Selatan tak hanya mendukung program nasional, tetapi juga mempertegas komitmennya dalam menciptakan permukiman yang lebih baik dan layak bagi warganya.
Kolaborasi antara pemerintah dan para pengembang diharapkan menjadi kunci untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Red)