Skandal Proyek Bandar Udara, Direktur PT. Tatwa Jagatnata dan PPK Dibekuk Jaksa!

SULTRA PERDETIK, – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Buton telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan.

Direktur PT. Tatwa Jagatnata, CH. ESH, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dodi, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan hari ini.

Bacaan Lainnya

Kasus korupsi ini berawal dari kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan proyek Bandar Udara di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, PT. Tatwa Jagatnata diberikan kontrak senilai Rp1.848.220.000 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan pada tahun anggaran 2020.

Namun, terungkap bahwa kegiatan ini dilaksanakan tanpa perencanaan dan penganggaran yang sesuai. Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga tidak mematuhi metode pelaksanaan yang seharusnya dilakukan dan tidak memenuhi standar keahlian yang diperlukan.

Seluruh laporan studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata tersebut diduga menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar.

Dalam pernyataannya, Dodi menjelaskan bahwa kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini telah merugikan Negara dan Kabupaten Buton Selatan.

Kepala Perwakilan Perusahaan Asuransi (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara tepat, sehingga proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan menimbulkan kerugian.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH (Direktur PT. Tatwa Jagatnata sebagai konsultan pelaksana). Namun, pada hari ini, hanya EOHS yang tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit dan meminta jadwal pemeriksaan yang lain.

Sementara itu, AR dan CH. ESH telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Lapas Baubau setelah proses tersebut selesai.

Dodi menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengusut kasus ini dengan serius dan akan melibatkan semua pihak yang terkait untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas.

Dia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan guna mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kejaksaan Negeri Buton berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh Negara dan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *