SULTRA PERDETIK, – Tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara telah sukses mengungkap dua kasus penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.
Tindakan tegas ini merupakan upaya Polda Sulawesi Tenggara dalam melindungi sumber daya alam dan ekosistem alam di daerah ini.
Penangkapan Tersangka BG di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana
Pada tanggal 31 Agustus 2023, tim penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Meskipun menghadapi akses yang sulit dan jarak yang jauh dari perkampungan terdekat, tim penyidik tidak pernah menyerah. Mereka berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka dengan inisial BG.
Tersangka BG diduga terlibat secara aktif dalam praktik penambangan emas ilegal yang merusak ekosistem dan melanggar hukum yang berlaku. Atas dasar bukti yang cukup kuat, BG kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara sejak 1 September 2023. Dia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Razia Penambangan Ilegal di Kabupaten Konawe Utara
Tindakan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara tidak berhenti di situ. Pada tanggal 15 September 2023, tim melakukan patroli mining di wilayah terpencil di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perjalanan mereka memerlukan perjalanan melewati jalur laut dengan speed boat selama sekitar 2 jam, dilanjutkan dengan menyusuri hutan yang terletak di Blok Marombo.
Tim berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan, yaitu adanya alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut. Identifikasi awal menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal ini adalah PT Bumi Nikel Pratama (BNP). Tak jauh dari lokasi tersebut, perusahaan lain yang juga melakukan aktivitas ilegal, yaitu PT Buana Tama Mineralindo, juga berhasil ditemukan.
Meskipun pemilik kedua perusahaan ini tidak ditemukan di lokasi, tim berhasil mengamankan 6 alat berat, terdiri dari 5 ekscavator dan 1 unit doser. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, menjelaskan bahwa hasil temuan dugaan kasus ilegal mining saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Komitmen untuk Melindungi Lingkungan dan Keadilan Sosial
Penambangan emas ilegal merupakan masalah serius yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam serta merugikan negara. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terus berkomitmen untuk mengungkap dan mengatasi aktivitas ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Sultra.
Dengan tindakan tegas dan komitmen untuk menjaga lingkungan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terus menjadi garda terdepan dalam melindungi sumber daya alam berharga Indonesia dari praktik ilegal yang merusak. (red)