Daerah

Subdit V Tipidsiber Polda Sultra Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online di Kendari

434
×

Subdit V Tipidsiber Polda Sultra Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online di Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, – Perkembangan teknologi informasi yang pesat turut membawa dampak negatif bagi generasi muda. Salah satu yang menjadi sorotan adalah maraknya perjudian online yang semakin mudah diakses dan berisiko tinggi.

Untuk itu, Subdit V Tipidsiber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah strategis dengan menggelar sosialisasi bahaya judi online kepada siswa-siswi di SMA Negeri 4 Kendari pada Rabu (13/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional “ASTA CITA” yang digagas oleh Presiden Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya judi online. Program ini bertujuan untuk melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang tua, dalam memerangi perjudian digital yang semakin marak.

Sosialisasi Interaktif dengan Siswa

Kegiatan di aula SMA Negeri 4 Kendari berlangsung dengan antusiasme tinggi. Tim dari Subdit V Tipidsiber memaparkan sejumlah data dan fakta mengejutkan terkait dampak judi online. Selain kerugian finansial, mereka juga mengingatkan bahwa judi online dapat merusak mental, mengurangi konsentrasi belajar, hingga meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminalitas.

Kasubdit V Tipidsiber Polda Sultra, Kompol Decky Hendra Wijaya SIK., MM., dalam sambutannya menegaskan, “Judi online mungkin terlihat seperti permainan biasa, tetapi di balik layar ada bahaya besar yang mengintai, terutama bagi generasi muda yang masih rentan.”

Pesan tersebut disampaikan dengan jelas kepada peserta, yang sebagian besar adalah siswa dan guru di sekolah tersebut. Para siswa tampak terkejut dan mulai menyadari bahwa perjudian online bukan hanya masalah individu, melainkan juga ancaman yang dapat mempengaruhi seluruh lingkungan mereka.

Sesi Tanya Jawab yang Produktif

Sesi tanya jawab pun berlangsung hidup. Para siswa yang hadir tidak segan bertanya mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku judi online dan bagaimana cara melaporkan teman atau kerabat yang terjerat dalam aktivitas ilegal ini. Diskusi ini membuktikan bahwa kesadaran terhadap bahaya judi online semakin tinggi di kalangan generasi muda.

“Judi online tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga bisa merusak masa depan kami. Kami harus saling mengingatkan,” ujar salah satu siswa dengan penuh semangat.

Deklarasi Zona Anti-Judi Online

Pada momen puncak acara, Polda Sultra bersama dengan SMA Negeri 4 Kendari menandatangani komitmen bersama. Deklarasi ini menjadikan SMA Negeri 4 Kendari sebagai zona bebas judi online. Ini merupakan simbol komitmen sekolah dalam mendukung gerakan anti-judi online dan berperan aktif dalam melindungi siswa dari dampak negatif teknologi.

Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kendari, Ferdinand Boonde, yang turut hadir dalam acara tersebut, menandatangani deklarasi tersebut. “Kami mendukung penuh langkah ini. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga kami sebagai pendidik, untuk melindungi siswa dari pengaruh buruk dunia maya,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Kompol Decky Hendra Wijaya menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang akan dilanjutkan dengan sosialisasi serupa di berbagai sekolah dan instansi pemerintah di Kendari. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda, di mana mereka bisa berkembang tanpa terganggu oleh pengaruh buruk seperti judi online,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, Polda Sultra berharap dapat membentuk kesadaran kolektif yang kuat di kalangan siswa dan masyarakat. Melalui pendidikan yang tepat, diharapkan generasi muda Kendari dapat menjaga masa depan mereka dari bahaya yang dapat mengintai hanya sejauh satu klik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!