Kriminal

Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Perizinan PT MUI

109
×

Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Perizinan PT MUI

Sebarkan artikel ini

Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi perizinan PT MUI mengumumkan bahwa mereka telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait terdakwa Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangan persnya pada Rabu (23/10/2024).

Dody mengungkapkan, “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan bahwa terdakwa Sulkarnain Kadir terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

Putusan serupa juga dikeluarkan untuk Syarif Maulana dengan nomor perkara 5496k/Pid.Sus/2024 pada tanggal yang sama. “Keduanya dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi,” tambah Dody.

Sebagai konsekuensi hukum, dikenakan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Dody menjelaskan, “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.”

Perlu dicatat, sebelum menerima putusan ini, kedua putusan sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari dalam kasus yang sama.

Namun setelah putusan bebas tersebut, JPU Kejari Kota Kendari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kini membuahkan hasil signifikan dengan diterimanya putusan terbaru. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!