SULTRA PERDETIK, – Kehadiran perusahaan tambang PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapat kecaman dari masyarakat setempat.
Hal ini disebabkan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penambangan perusahaan yang melibatkan penggunaan bahan berbahaya.
Salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan adalah pemanfaatan merkuri dalam operasi penambangan emas oleh PT PLM. Sebagai protes atas dampak merugikan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) telah mengeluarkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Haslin Hatta, Ketua FMPB, menyatakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden itu juga mencerminkan kekecewaan mereka atas lambannya dan tidak memadainya respon kepolisian setempat dalam menangani kasus PT PLM. “Kasus ini sudah lama kami laporkan ke Polres Bombana, tapi belum ada perkembangan, dan sepertinya belum ada tindakan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengirim surat ke kantor Gakkum di Kendari dan Makassar, meminta mereka mengambil alih penyidikan kasus ini,” kata Haslin dalam surat yang diterima metrokendari.id, Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih lanjut Haslin menyebutkan, saat tim Gakkum tiba di lokasi pendulangan emas di kawasan PT PLM, kekecewaan mereka semakin besar. Alih-alih mengumpulkan sampel merkuri yang terlihat jelas di saluran drainase, mereka mengambil sampel air jernih dari lokasi lain. “Kami sedih menyaksikan Gakkum hanya mengambil sampel air jernih dan mengabaikan merkuri yang terlihat,” ujarnya.
Haslin menegaskan, sumber air seperti sungai di sekitar area penambangan emas PT PLM kini terancam serius akibat pencemaran merkuri akibat aktivitas penambangan perusahaan.
Dalam surat terbukanya, Haslin mengimbau Presiden Jokowi untuk serius menangani masalah ini, karena dia dan masyarakat Bombana tidak bisa mencari keadilan sendiri. “Kami berharap surat terbuka ini sampai ke Presiden Jokowi dan ada tindakan nyata. Jangan sampai ada impunitas terkait isu ini,” pungkas Haslin.
Penggunaan Merkuri dalam Penambangan Emas Dilarang Hukum
Menurut situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggunaan merkuri dalam penambangan emas telah dilarang keras dan dihapuskan. Pengaturan ini didasarkan pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri (Konvensi Minamata) (UU/11/2017). Selanjutnya, setelah melalui proses pengembangan dan pengaturan yang ekstensif, lahirlah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019). Peraturan tersebut resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 22 April 2019, bertepatan dengan Hari Bumi 2019.
1 Komentar