<
Metropolis

Telat Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 H di Kota Kendari

270
×

Telat Ditetapkan, Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 H di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang digelar di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui survei harga sembako di sejumlah pasar di Kota Kendari.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.

Hasil survei yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kesra, Kemenag, dan Baznas menjadi dasar dalam penetapan besaran zakat fitrah tahun ini. Pemerintah menetapkan nominal yang berbeda berdasarkan jenis bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat. Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah sebagai berikut:

  • Beras Kelas I (Kepala dan Super): Rp46.000
  • Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti): Rp42.000
  • Beras Kelas III (Dolog): Rp39.000
  • Sagu: Rp28.000
  • Jagung: Rp28.000
  • Umbi-umbian: Rp25.000

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya sosialisasi keputusan ini kepada masyarakat, khususnya umat Muslim di Kota Kendari.

“Zakat fitrah yang telah disepakati harus segera diinformasikan kepada jamaah agar mereka memiliki kepastian mengenai jumlah yang harus dibayarkan,” ujar Jahudding.

Ia juga mengakui bahwa penetapan tahun ini sedikit terlambat dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Sebenarnya ini sudah termasuk agak terlambat. Seharusnya kita lebih awal dalam menentukan besaran zakat fitrah agar masyarakat bisa bersiap lebih dini,” tambahnya.

Pemerintah Kota Kendari berharap hasil keputusan ini dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dapat berjalan lancar menjelang Hari Raya Idulfitri. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *