KENDARI, – Debu jalanan beterbangan, aspal menganga, dan pundi-pundi negara bolong. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bak palu godam yang menghantam PT Modern Cahaya Makmur (MCM), Kamis 27 Februari 2025. Truck-truck mitra perusahaan tambang ini dituding menjadi salah satu biang kerok kerusakan jalan dan kebocoran pajak di Bumi Anoa.
Bak pasukan tanpa komandan, ratusan truk pengangkut material MCM melenggang kangkung di jalanan Sultra.
Bukan hanya melanggar batas tonase maksimal 8 ton, mereka juga ogah membayar pajak. Dari 200 lebih truk mitra PT MCM, hanya 30 yang tercatat sebagai wajib pajak.
“Ini sangat memprihatinkan,” geram Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahiddin.
“Kewajiban membayar pajak kendaraan bukan ditujukan untuk para sopir, tetapi pemilik kendaraan. Kalau dia bayar pajak maka substansinya dia juga ikut membangun daerah ini,” tambahnya.
Akibat ulah truk-truk nakal ini, jalanan Sultra babak belur. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra mencatat, jalan yang dilalui truk-truk MCM adalah jalan kelas dua dengan batasan tonase maksimal 8 ton.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa muatan yang diangkut oleh truk-truk tersebut jauh melampaui batas yang ditetapkan.
“Ini adalah pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang parah,” ujar seorang perwakilan BPJN Sultra.
PT MCM, melalui humasnya, Dedi,, menegaskan bahwa pihaknya tak segan memberhentikan kontrak kerja sopir yang tidak mematuhi regulasi perusahaan.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik. “Ada dua hal, sisi lain kita tegakkan aturan dan di lain pihak bagaimana nasib teman-teman kita yang bekerja menggantungkan hidupnya,” imbuhnya.
Pernyataan Halik ini mengisyaratkan adanya dilema. Di satu sisi, penegakan hukum harus ditegakkan. Di sisi lain, nasib para sopir truk yang menggantungkan hidup dari pekerjaan ini juga harus diperhatikan.
Sebelumnya, diterbitkan surat bernomor PW 0201-Bb21/206 tertanggal 13 Februari 2025 dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra terkait penertiban kegiatan perlintasan kendaraan tambang perusahaan pada jalan nasional.
Atas surat itu, tim terpadu bentukan pemerintah telah melakukan penertiban dan penegakan hukum lalu lintas angkutan jalan.
Kasus MCM ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia.
Negara harus tegas, jangan biarkan tikus-tikus pengusaha nakal menggerogoti uang rakyat.
DPRD Sultra harus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Rakyat Sultra butuh keadilan, bukan janji-janji manis. (red)