Teror Nama Penjabat Bupati, Strategi Intimidasi PT. RPM di Kabaena

SULTRA PERDETIK, – Pulau Kabaena, sebuah surga tersembunyi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menjadi saksi dari konflik yang sedang memanas.

Melansir dari Sultra.net, Penyerobotan lahan perkebunan warga oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM), sebuah perusahaan pertambangan nikel, telah menimbulkan kegelisahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Yang lebih mengejutkan lagi, nama Penjabat (PJ) Bupati Bombana, H. Burhanuddin, digunakan sebagai alat intimidasi terhadap pemilik lahan yang berani mengajukan protes.

Bacaan Lainnya

Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, adalah daerah yang terkena dampak paling parah. Aktivitas eksplorasi pengeboran oleh PT. RPM telah berlangsung selama empat bulan tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan terkait.

Informasi mengenai kegiatan perusahaan ini justru tersebar melalui jalur komunikasi antarwarga, memunculkan rasa ketidakpastian dan ketidakadilan di kalangan mereka.

H. Muslimin, salah satu pemilik lahan yang terdampak, merasa bahwa perusahaan tidak menghormati hak mereka sebagai pemilik sah.

Meskipun pada awalnya pengeboran dilakukan di luar areal kebun yang mereka olah, PT. RPM tiba-tiba melanggar batas tersebut dengan melakukan pengeboran di dalam lahan yang sudah menjadi mata pencaharian mereka selama bertahun-tahun.

Pada 21 Mei 2023, H. Muslimin dan beberapa pemilik lahan lainnya mengetahui bahwa perusahaan sedang melakukan pengeboran di lahan mereka. Dengan tekad yang kuat, mereka mendatangi lokasi tersebut untuk menghentikan kegiatan yang merugikan mereka.

Namun, protes mereka hanya dihiraukan, dan keesokan harinya PT. RPM melanjutkan pengeboran tanpa menghiraukan aspirasi pemilik lahan.

Situasi semakin memburuk ketika Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur turut terlibat dalam mediasi antara pemilik lahan dan perusahaan. Keputusan mediasi tersebut jelas melarang PT. RPM untuk melanjutkan eksplorasi pengeboran di lahan yang menjadi sengketa.

Namun, sayangnya, mediasi tersebut tidak dihormati oleh perusahaan yang kembali melanjutkan pengeboran hanya dua hari setelah pertemuan.

Anggota DPRD Bombana, Amiadin, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap investasi di daerah tersebut, terutama jika investasi tersebut dilakukan oleh putra daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan harus melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat, serta tidak boleh mengabaikan kepentingan dan hak-hak pemilik lahan.

Amiadin juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan bahwa PT. RPM belum memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengabaikan proses perizinan yang seharusnya menjadi syarat wajib sebelum memulai eksplorasi. Ia menyerukan kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini guna mencegah konflik horizontal yang dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat setempat.

Kasus penyerobotan lahan perkebunan di Pulau Kabaena menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan dalam menghadapi kehadiran perusahaan besar.

Perlindungan hak-hak pemilik lahan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan harus menjadi prioritas utama pemerintah dan lembaga terkait. Hanya dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberlanjutan, kita dapat mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *