Kendari, – Seorang pemuda berinisial M.R.I alias A (25), yang tidak memiliki pekerjaan, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang nelayan bernama A.S (39).
Kejadian itu terjadi di Jl. Bunga Tanjung, depan lorong SMP Islam Kota Kendari, pada 1 Januari 2025.
Menurut laporan polisi, pelapor I.R (42), seorang pekerja swasta yang juga kakak korban, menerima informasi dari seorang kerabat, P.I, bahwa korban mengalami luka parah di rumahnya. “Kita pergi lihat adiknya, katanya dia dipukul,” ujar P.I kepada pelapor.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati korban dalam kondisi berlumuran darah dengan empat luka tusukan. Korban segera dilarikan ke RS Santa Anna untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Kemaraya, AKP Heru Purwoko, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Konawe pada 2 Januari 2025, sehari setelah kejadian.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia merasa tersinggung karena korban yang melintas dengan sepeda motor memprovokasi dengan menggas-gas kendaraan saat pelaku sedang pesta miras bersama teman-temannya,” jelas Heru.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diketahui, pelapor dan korban memiliki hubungan saudara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Kemaraya. (Red)