Jakarta – Misteri kematian bocah laki-laki berusia tiga tahun yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di sebuah ruko di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif pembunuhan tersebut dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Pasangan suami istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22) menjadi tersangka atas kematian anak mereka, RMR. Motif pembunuhan bermula dari rasa kesal Aidil setelah ditegur oleh karyawan minimarket karena muntahan anaknya di teras minimarket tidak dibersihkan dengan tuntas.
“Para tersangka merasa malu dan emosi setelah ditegur karyawan minimarket. Mereka setiap hari berada di lokasi tersebut untuk mengemis,” ujar Wira di Mapolda Metro Jaya.
Kejadian bermula pada Minggu (5/1/2025) malam. Aidil, Sinta, dan anaknya, RMR, pergi ke minimarket untuk mengemis. Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah setelah meminum susu. Meski Sinta telah membersihkan muntahan tersebut, karyawan minimarket tetap menegur mereka.
“Sekitar pukul 21.50 WIB, sebelum minimarket tutup, Aidil meminta istrinya membeli lem aibon. Namun sebelum pergi, karyawan mengingatkan bahwa mereka tidak diperbolehkan kembali jika anaknya muntah lagi,” ungkap Wira.
Teguran tersebut memicu emosi Aidil. Dalam kondisi marah, ia membawa anaknya kembali ke ruko tempat mereka tinggal. Di sanalah, tindakan keji terjadi. Bocah malang itu ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka, dibungkus sarung hitam.
Pasangan ini berusaha kabur ke arah Jawa pada Rabu (8/1/2025) malam, namun polisi berhasil menangkap mereka di Karawang, Jawa Barat. Aidil dan Sinta sempat berpura-pura tidak mengenal korban saat diinterogasi awal, namun bukti dan saksi menguatkan keterlibatan mereka.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat SPBU Karawang. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan Inafis menunjukkan tubuh korban penuh luka bekas penganiayaan. Ada luka lecet di pipi kiri, memar di telinga, sundutan rokok di bokong, dan lebam di beberapa bagian tubuh. “Kondisi ini menunjukkan korban mengalami kekerasan sebelum meninggal,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jasad korban kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk autopsi lebih lanjut.
Aidil dan Sinta dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tambahan hingga 12 tahun penjara.
“Perkara ini jadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Polisi akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” tutup Wira.
Kematian tragis bocah tiga tahun ini menyisakan luka mendalam, menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan anak dalam keluarga. ***