Metropolis

Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Tutup Akses 1.197 Situs Judi Online

165
×

Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra Tutup Akses 1.197 Situs Judi Online

Sebarkan artikel ini

Kendari, – Judi online semakin merajalela di tengah kemajuan teknologi. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan langkah konkret dalam memerangi kejahatan ini dengan memblokir 1.197 situs judi online sepanjang tahun 2024.

Hal ini disampaikan Panit I Unit 1 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Muhammad Syarif CH, SH., MH., dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara di Padi-padi Resto Kendari, Rabu (11/11/2024).

“Langkah tegas ini kami ambil untuk meminimalisasi akses masyarakat terhadap aplikasi judi online yang kini sangat mudah diakses melalui perangkat seluler,” ujar Syarif.

Syarif menyoroti bahwa perkembangan teknologi membawa tantangan besar dalam penanganan judi online.

Akses yang lebih mudah dibandingkan judi konvensional, algoritma yang dirancang untuk memicu kecanduan, dan janji kemenangan cepat menjadi daya tarik yang sulit ditolak.

“Judi online kini menjadi fenomena yang mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan bahwa perputaran uang dalam judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun, dengan sekitar 8,8 juta orang terlibat,” kata Syarif.

Selain itu, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat penggunaan ponsel tertinggi di dunia, rata-rata enam jam per hari. Kondisi ini memperbesar peluang masyarakat untuk terpapar aplikasi judi online.

Efek domino dari kecanduan judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat secara luas.

“Banyak yang akhirnya terjebak dalam pinjaman online, menjual aset, atau bahkan melakukan tindakan kriminal akibat tekanan keuangan,” ujar Syarif.

Algoritma aplikasi judi online disebut Syarif mirip dengan efek narkoba, membuat penggunanya terus ingin mengulang aktivitas tersebut.

“Jika tidak segera dihentikan, dampaknya bisa meluas, termasuk pada angka bunuh diri dan kasus pidana lainnya,” tambahnya.

Sulawesi Tenggara sendiri mencatat pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, berada di peringkat keempat nasional. Namun, ancaman dari judi online menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi bersama.

Polda Sultra memastikan akan terus menindak tegas para pelaku judi online, baik pemain maupun pengelola aplikasi.

“Kami akan memproses hukum siapa pun yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari bisnis ini,” tegas Syarif.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam mendukung program asta cita program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat secara digital. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!