WANGGUDU – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan PT Putra Oloe, kontraktor PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), pada Minggu (9/2/2025) berbuntut panjang.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Amril Sabara, mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta ESDM Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas penambangan perusahaan tersebut.
Amril Sabara menilai, kecelakaan ini merupakan bukti nyata ketidakmampuan PT KDI dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. “Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Sultra untuk mengambil sikap tegas, jangan hanya berdiam diri di kantor menerima laporan perusahaan,” tegasnya, Selasa (15/2/2025).
Desakan ini bukan tanpa alasan. Video kecelakaan yang beredar luas di masyarakat menggambarkan dengan jelas betapa fatalnya pelanggaran K3 yang dilakukan perusahaan. Amril Sabara menyayangkan sikap PT KDI yang terkesan hanya memberikan santunan kepada keluarga korban, tanpa ada tindakan evaluasi dan perbaikan sistem K3 secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal santunan, ini soal nyawa manusia. Kami tidak ingin ada lagi korban yang berjatuhan akibat kelalaian perusahaan,” ujarnya dengan nada geram.
Pekat IB juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Amril Sabara mempertanyakan komitmen Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Sultra dalam menegakkan aturan K3 di sektor pertambangan. “Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan demi kepentingan ekonomi semata,” sindirnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KDI belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Namun, desakan dari Pekat IB dan sorotan publik yang semakin tajam, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan memastikan PT KDI bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya.
Tragedi ini juga memicu ancaman mogok kerja dari para karyawan PT KDI. Mereka menuntut jaminan keselamatan kerja yang lebih baik dan meminta perusahaan untuk mengevaluasi ulang seluruh sistem K3 yang ada. “Kami tidak mau bekerja dengan nyawa sebagai taruhannya,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan, bukan tidak mungkin aksi mogok kerja akan melumpuhkan aktivitas penambangan PT KDI. Hal ini tentu akan berdampak pada produksi dan pendapatan perusahaan.
Kecelakaan kerja di PT KDI ini menjadi pelajaran mahal bagi seluruh pelaku industri pertambangan di Indonesia. Pentingnya penerapan K3 tidak bisa ditawar-tawar lagi. Perusahaan harus berinvestasi dalam pelatihan K3, menyediakan peralatan keselamatan yang memadai, dan memastikan semua karyawan memahami serta mematuhi prosedur K3 yang berlaku.
Pemerintah daerah juga harus lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3. Jangan sampai ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian perusahaan. (red)