Peristiwa

Tuding Ada Sentimen, CV UBP Desak Bakamla Periksa Semua Kapal

1752
×

Tuding Ada Sentimen, CV UBP Desak Bakamla Periksa Semua Kapal

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

KENDARI, – CV Unaaha Bakti Persada (UBP) resmi melayangkan surat somasi kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia terkait penahanan dua kapal tongkang di Pulau Bahulu, Sulawesi Tenggara, pada 26 November 2024. Penahanan tersebut memicu keberatan dari pihak perusahaan yang menganggap tindakan Bakamla tidak berdasar dan merugikan.

Kuasa hukum CV UBP, Jushriman, SH, menjelaskan bahwa dua kapal yang ditahan, yakni TB. ASL Delta/BG. Limin 3301 dan TB. Putra Andalas 8/BG. Andalas Expres 8, masing-masing mengangkut bijih nikel dengan total berat lebih dari 18 ribu ton. “Muatan tersebut sepenuhnya berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV UBP dan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024 yang disahkan Dirjen Minerba,” ujar Jushriman, Sabtu (30/11/2024).

Namun, menurut Jushriman, Bakamla menyebut muatan tersebut berasal dari luar WIUP milik CV UBP, meski hingga kini pihak perusahaan belum menerima penjelasan resmi. “Tidak ada pemberitahuan terkait dasar hukum tindakan ini, sehingga kami menganggapnya sebagai langkah sewenang-wenang,” katanya.

Keberatan atas Tuduhan

Dalam surat somasi tersebut, CV UBP menolak tuduhan pelanggaran yang dilayangkan Bakamla. Jushriman menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan CV UBP.

Selain itu, ia menilai penahanan kapal-kapal tersebut menunjukkan indikasi keberpihakan. “Hanya kapal yang mengangkut bijih nikel dari CV UBP yang dipersoalkan. Jika tidak ada sentimen tertentu, Bakamla seharusnya memeriksa semua kapal tongkang di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Jushriman.

CV UBP juga menyampaikan bahwa tindakan Bakamla telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. “Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa merugikan CV UBP maupun pihak terkait lainnya,” katanya.

Bakamla Belum Berkomentar

Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR, saat dimintai konfirmasi, mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Penahanan kapal oleh Bakamla ini memunculkan pertanyaan tentang prosedur dan kewenangan yang digunakan dalam penegakan hukum di perairan Indonesia. CV UBP menunggu respons Bakamla untuk memberikan kejelasan atas tindakan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!