SULTRA PERDETIK, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (24) yang merupakan tukang ojek di Kota Kendari.
MY ditangkap saat hendak menjual sabu di jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis, 11 Mei 2023.
Kasatres Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jalan Jendral Ahmad Yani seringkali dijadikan tempat peredaran gelap barang haram.
Setelah menerima informasi tersebut, Hamka dan timnya melakukan penangkapan terhadap MY.
Setelah diinterogasi, MY mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya yang berada di Jalan Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, tim Satresnarkoba menemukan 42 sachet plastik berisikan sabu seberat 19,55 gram, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 1 handphone.
MY mengakui bahwa dirinya sudah kedua kalinya menerima sabu dari seseorang berinisial DK dan dijanjikan uang Rp. 100.000 per gram jika sudah terjual. Namun, pihak Satresnarkoba akan terus menyelidiki identitas DK.
MY kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider asal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kasatres Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka menyatakan bahwa penangkapan MY adalah salah satu upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Kendari.
Pihaknya akan terus bekerja keras untuk menemukan dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. (Red)