Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada 2025 akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Kebijakan ini diambil untuk menghindari pemotongan dan mempercepat pencairan tunjangan bagi para pendidik.
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah menegaskan bahwa skema baru ini akan berlaku bagi guru PNS dan PPPK yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan yang diterima setidaknya Rp5 juta per pencairan, yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Jumlah tersebut setara dengan gaji pokok per bulan yang diterima masing-masing guru sesuai dengan golongan mereka.
Sistem transfer langsung ini merupakan hasil rapat kerja antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul Mu’ti dengan Komisi X DPR RI pada 3 Februari 2025 di Jakarta. Kebijakan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan akurasi data penerima.
Sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan melalui pemerintah daerah, yang kerap menimbulkan keluhan akibat keterlambatan dan dugaan pemotongan. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap hak guru lebih terjamin tanpa ada campur tangan pihak lain.
“Tunjangan sertifikasi guru harus diterima utuh dan tepat waktu. Pemerintah tidak ingin ada lagi pemotongan atau keterlambatan yang merugikan guru,” kata Abdul Mu’ti.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan bantuan langsung bagi guru honorer. Saat ini, verifikasi akhir terhadap data penerima masih dilakukan sebelum dana dicairkan.
Tunjangan sertifikasi diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian besaran tunjangan yang diterima guru PNS dan PPPK:
Guru PNS
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 per bulan
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 per bulan
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400 per bulan
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 per bulan
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 per bulan
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan
Guru PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 per bulan
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000 per bulan
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200 per bulan
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000 per bulan
Untuk memperoleh tunjangan ini, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik, berstatus PNS atau PPPK, terdaftar dalam Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, mengajar sesuai beban kerja minimal, serta memperoleh penilaian kinerja minimal “Baik”.
Guru dapat memantau perkembangan pencairan tunjangan melalui kanal resmi Kemendikbudristek. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan proses pencairan lebih transparan serta efisien. (*)