JAKARTA, — Polemik mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, memasuki babak baru setelah pengumuman Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024. Banyak guru ASN dan honorer menafsirkan pengumuman tersebut sebagai kenaikan gaji, padahal kenyataannya lebih mengarah pada peningkatan tunjangan sertifikasi.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, informasi terkait hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” ujar Mansur, Jumat (29/11/2024).
Mansur menjelaskan bahwa tambahan penghasilan yang diterima guru ASN bersertifikasi bukanlah gaji pokok, melainkan tunjangan profesi yang sudah diatur sejak 2008. Bagi guru ASN yang belum tersertifikasi, pemerintah akan melaksanakan sertifikasi pada tahun 2025. Jika lulus, mereka berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, guru honorer atau non-ASN mendapat peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, naik Rp500.000. “Yang dulu biasanya dikasih Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan,” tambah Mansur.
Anggaran Naik, Gaji Belum Berubah
Presiden Prabowo dalam pidatonya di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024), menyatakan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru meningkat signifikan. Pada 2025, alokasi anggaran mencapai Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya. Selain itu, sebanyak 64,4 persen guru telah bersertifikat pendidik.
Namun, kenaikan gaji ASN secara umum masih dalam tahap kajian pemerintah pusat. Tahun 2024, gaji ASN naik sebesar 8 persen, dan belum ada keputusan final terkait kenaikan pada tahun 2025. Berikut adalah gambaran gaji PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200
Khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji 2024 diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Golongan tertinggi, XVII, memperoleh Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900.
Aspirasi Guru
Kenaikan tunjangan sertifikasi ini menjadi angin segar bagi guru honorer, namun belum cukup bagi guru ASN yang belum bersertifikasi. Mansur menegaskan pentingnya kejelasan kebijakan agar para guru memahami apa yang menjadi hak mereka.
“Kesejahteraan guru harus benar-benar menjadi prioritas, bukan hanya wacana,” pungkas Mansur.
Dengan agenda sertifikasi dan peningkatan tunjangan yang mulai berlaku Januari 2025, para guru berharap pemerintah tetap berkomitmen pada janji kampanye Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. (red)