KENDARI — Bebek Sakti Kota Kendari kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral akibat temuan ulat pada salah satu menunya beberapa waktu lalu, kini rumah makan tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sulawesi Tenggara.
Hasil penelusuran SimpulIndonesia.com pada Selasa (31/12), Bebek Sakti belum pernah mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur LPPOM MUI Sulawesi Tenggara, Prof. Sahidin, melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/12).
“Bebek Sakti belum pernah mendaftar sertifikasi halal ke LPH LPPOM, jadi kami belum pernah melakukan sertifikasi halal untuk mereka,” ujar Prof. Sahidin.
Prof. Sahidin menjelaskan, sertifikasi halal tidak dapat dilakukan tanpa sertifikasi thoyyib terlebih dahulu. “Sebelum sertifikasi halal, harus ada sertifikasi thoyyib atau sehat dari dinas kesehatan. Apalagi terkait temuan ulat, itu masuk ranah thoyyib. Setelah itu baru bisa mengajukan sertifikasi halal,” tambahnya.
Selain persoalan sertifikasi halal, Bebek Sakti Kota Kendari juga diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat standar kelayakan usaha makanan dan minuman.
Namun, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Kendari, Ellfi, memberikan pernyataan berbeda. Menurutnya, rumah makan seperti Bebek Sakti tidak diwajibkan memiliki SLHS.
“Bebek Sakti ini masuk kategori rumah makan. Dalam aturan, rumah makan tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Yang wajib itu restoran dan katering,” ujar Ellfi saat dikonfirmasi.
Meski demikian, penelusuran SimpulIndonesia.com menemukan perbedaan pendapat dengan aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1098 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, baik rumah makan maupun restoran diwajibkan memiliki SLHS yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Ellfi menyebut Dinas Kesehatan Kota Kendari menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 14 Tahun 2021 sebagai acuan.
“PMK No. 14 Tahun 2021 yang kami gunakan,” jelas Ellfi.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan rumah makan terhadap standar kesehatan dan sertifikasi yang berlaku. Temuan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh tempat usaha makanan memenuhi ketentuan yang berlaku demi melindungi konsumen.
Bebek Sakti Kota Kendari hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (red)