Kriminal

Warga Kolaka Tertipu, Motor dan Televisi Raib Dibawa Tukang Servis Palsu

×

Warga Kolaka Tertipu, Motor dan Televisi Raib Dibawa Tukang Servis Palsu

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka D saat diamankan di Polres Kolaka

KOLAKA, – Seorang warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, berinisial SR (65), menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh D (34). Modus penipuan ini bermula dari tawaran jasa perbaikan televisi dan dilanjutkan dengan penjualan sepeda motor milik korban.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, tersangka D mendatangi rumah SR dengan membawa brosur yang menawarkan jasa elektronik, termasuk televisi dan kulkas. Menurut keterangan Kepolisian, SR tertarik dengan tawaran tersebut karena televisinya sedang mengalami kerusakan.

“D menawarkan jasa perbaikan televisi kepada SR, disertai brosur yang mencantumkan nomor telepon dan jaminan garansi,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, dalam keterangan tertulisnya.

Setelah memeriksa televisi, D mengklaim bahwa ada komponen yang perlu diganti dengan biaya sekitar Rp450.000. SR kemudian memberikan Rp550.000 kepada tersangka, termasuk uang tip sebesar Rp100.000.

Tiga hari kemudian, D kembali ke rumah SR dan menyatakan bahwa komponen pengganti sudah tiba. Saat itu, D juga memberikan sebatang rokok kepada SR. Ketika SR menghisap rokok tersebut, menangkapnya mengikat televisi milik korban dan membawanya keluar rumah.

“Saat SR menghisap rokok yang diberikan D, tiba-tiba ia merasa tidak bisa berbicara, sementara D dengan bebas mengangkat televisi keluar rumah,” ungkap Iptu Dwi Arif.

Tak berhenti di situ, tersangka D juga membawa sepeda motor milik SR dengan alasan akan dibawa ke sewa untuk keperluan usaha senilai Rp10 juta, di mana sebagiannya akan digunakan tersangka untuk membuka usaha. Tersangka juga meminta dokumen BPKB motor tersebut, yang kemudian diberikan oleh SR tanpa curiga.

Merasa dirugikan, pihak keluarga SR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka. Tersangka D berhasil ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit 007 Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kolaka.

Akibat ini, SR mengalami kerugian sebesar Rp7.550.000, terdiri dari motor Yamaha Xeon warna hijau dengan nomor polisi DT 5142 DA dan televisi LG 42 inci. Polisi kini tengah melacak keberadaan televisi tersebut, yang diduga telah digadaikan tersangka di Kecamatan Pomalaa.

“Tersangka D akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tutup Iptu Dwi Arif.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan orang yang baru dikenal, terutama terkait barang-barang berharga.

Reporter: Andi Lanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!