Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran

Tanggapi Teguran Kemenag, Gus Miftah: Saya Tegaskan Tidak Pernah Sebut Surat Edaran

Pendakwah Kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang mana dikenal dengan Gus Miftah menyanggah Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie perihal ceramah mengenai pemanfaatan speaker (pengeras suara) saat bulan Ramadan.

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman ini mengungkapkan bahwa dirinya tak menyebut Kemenag.

“Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, ‘kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi),” katanya dalam keterangan tertoreh pada Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa tidaklah ada serupa sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI.

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tiada pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras pengumuman dikarenakan yang dimaksud menyarankan masalah pembatasan speaker hal itu bukan hanya sekali Menteri Agama,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan demi syiar Ramadan, pemakaian speaker harus tetap dilakukan. Pernyataan hal tersebut menurutnya, demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.

“Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam pemanfaatan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” katanya.

Sebelumnya ketika ceramah di tempat Bangsri, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu itu.

Gus Miftah disebut-sebut membandingkan pemakaian speaker tadarus dengan dangdutan yang tersebut disebutnya tidaklah dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

“Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) kemudian gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman pengaplikasian pengeras ucapan di tempat masjid serta musalla. Karena asbun dan juga tiada paham, apa yang tersebut disampaikan juga serampangan, tiada tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di dalam Jakarta, Senin (11/3/2024).

Ia mengatakan seharusnya Gus Miftah memahami edaran yang mana dikeluarkan Kemenag agar tidak ada selama bunyi.

“Kalau nggak paham juga, dapat nanya agar mendapat penjelasan yang dimaksud tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas bukan tepat lalu salah kaprah,” katanya.

Salah satu poin edaran itu mengatur agar penyelenggaraan pengeras pengumuman di area bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, lalu tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidaklah melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Alquran menggunakan pengeras pendapat untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras pendapat yang tersebut digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Sebelumnya tersiar video ceramah Gus Miftah yang dimaksud diunggah dalam akun YouTube Ewen Channel. Dalam ceramahnya, Gus Miftah menjelaskan tentang speaker luar masjid.

“Saya nggak setuju adanya edaran, tiada usah tadarus pakai speaker luar. Tetap tadarus pakai speaker luar, tapi tahu waktu. Jam 10 ganti speaker dalam,” katanya.

Sumber: Suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *