Perhatian! Pelunasan Biaya Haji Tahap I 2024 Ditutup Hari Ini

Perhatian! Pelunasan Biaya Haji Tahap I 2024 Ditutup Hari Ini

Bacaan Lainnya

Jakarta – Pelunasan biaya haji reguler tahap pertama akan berakhir hari ini, 23 Februari 2024. Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang digunakan disebut sudah dibuka sejak 9 Januari 2024.

Menurut pantauan Siskohat, Kementerian Agama (Kemenag), Total pelunasan telah terjadi diimplementasikan mencapai 198.138 jemaah atau 92,88% pada pukul 08.00 WIB, Jumat (23/2/2024).

Ada tiga provinsi dengan total jemaah terbanyak yang mana sudah melunasi biaya haji 2024. Ketiga provinsi yang digunakan disebut pada antaranya Jawa Barat 36.949 orang (74,08%), Jawa Timur ada 36.625 orang (76,38%), serta Jawa Tengah 30.957 orang (79,09%) .

Adapun, pelunasan biaya haji regular tahap kedua akan diadakan pada 13 – 26 Maret 2024. Patut dicatat, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah dilakukan lama disepakati Pemerintah lalu Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Adapun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mana harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang digunakan mana dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam area Jakarta, dikutip dari situs Kemenag, dikutip Jumat (23/2/2024).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini mampu diimplementasikan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, bagaimanapun juga pelunasan belum dibuka, jemaah sudah dapat mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Yaqut.

Pemerintah sudah pernah merilis Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mana dimaksud bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji juga Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kemudian juga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji juga Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede serta Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), serta visa. Berikut besaran Bipih PHD lalu Pembimbing KBIHU: a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede kemudian Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD juga KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di area tempat Arafah, Mudzalifah, juga Mina; pelindungan; pelayanan pada embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan juga juga pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji dalam tanah air serta Arab Saudi; pelayanan umum pada dalam negeri juga Arab Saudi; lalu pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang dimaksud mana bersumber dari Nilai Manfaat yang tersebut digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Adapun, Ditjen Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang mana dimaksud masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama itu dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang mana masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai juga sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama itu sudah diumumkan juga dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam Jeddah, beberapa waktu lalu (9/1/2024).


Sumber CNBC Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *